Senin, 23 Mei 2016

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN

H. MURAMIS, SE
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau


A.    Dasar Hukum
1.        UU No. 25/2002 Tentang Pembentukan  Provinsi Kepulauan Riau
2.       Perda No. 4/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretarid Daerah, Sekretaris DPRD Dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau
3.       Pergub No 20 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau
4.    Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 434/2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
       
B.          Visi dan Misi
Visi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
" Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal  untuk  menunjang visi Provinsi Kepulauan Riau”

Misi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
1.      Meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana perhubungan yang ramah lingkungan sebagai penunjang sektor lainnya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di provinsi Kepulauan Riau
2.      Meningkatkan aksesibilitas layanan perhubungan serta membuka isolasi daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau
3.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan mutu pelayanan jasa perhubungan

C. Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau

D.     Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 14 Tahun 2011 yang mana :
·      Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi serta peraturan perundang-undangan;
·      Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
2.      Penyusunan program di bidang perhubungan;
3. Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang perhubungan darat;
4. Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang perhubungan laut;
5. Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang perhubungan udara;
6.      Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
7.      Pelaksanaan tugas lain di bidang perhubungan yang diserahkan oleh Gubernur.






































Tidak ada komentar:

Posting Komentar