PROFIL DINAS PERHUBUNGAN
H. MURAMIS, SE
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
A. Dasar Hukum
1. UU No. 25/2002 Tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau
2. Perda No. 4/2011 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretarid Daerah, Sekretaris DPRD Dan Dinas Daerah
Provinsi Kepulauan Riau
3. Pergub
No 20 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD dan Dinas Daerah Provinsi
Kepulauan Riau
4. Keputusan Gubernur Kepulauan
Riau No 434/2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau.
B.
Visi
dan Misi
Visi Dinas Perhubungan Provinsi
Kepulauan Riau
" Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang
handal untuk menunjang visi Provinsi Kepulauan Riau”
Misi Dinas Perhubungan
Provinsi Kepulauan Riau
1.
Meningkatkan
pelayanan sarana dan prasarana perhubungan yang ramah lingkungan sebagai
penunjang sektor lainnya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
masyarakat di provinsi Kepulauan Riau
2.
Meningkatkan
aksesibilitas layanan perhubungan serta membuka isolasi daerah dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau
3. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan mutu pelayanan jasa perhubungan
C.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
Provinsi Kepulauan Riau
D. Kedudukan, Tugas
dan Fungsi
Kedudukan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi
Kepulauan Riau dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 14
Tahun 2011 yang mana :
· Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Provinsi di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi
serta peraturan perundang-undangan;
· Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah.
Dinas Perhubungan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi tugas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan di bidang perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
2. Penyusunan program di bidang
perhubungan;
3. Perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang
perhubungan darat;
4. Perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang
perhubungan laut;
5. Perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis serta penyelenggaraan di bidang
perhubungan udara;
6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana
Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
7. Pelaksanaan tugas lain di bidang
perhubungan yang diserahkan oleh Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar